--------------------
Best view on
I.E. 5.0 +
1024 x 768 resolution
Senin, 21 Juli 2003 - 01:55 PM Kesepakatan Perjanjian Jual Beli Gas
Menteri Energi dan Sumber Daya Alam, Dr. Purnomo Yusgiantoro, pada tanggal 19 Juli yang lalu menyaksikan penandatanganan kesepakatan perjanjian jual beli gas di Hotel Sheraton, Bali.
Penandatangan kontrak antara produsen, penjual dan pembeli gas tersebut meliputi 5 (lima) perjanjian jual beli gas, 6 (enam) Head of Agreement , 1 (satu) MOU dan 1 (satu) amandemen Perjanjian Jual Beli Gas. Seluruh perjanjian tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gasbumi (BP MIGAS). Total volume gas alam yang disepakati tersebut mencapai 5 TSCF (trillion standard cubic feet) dengan nilai penjualan mencapai sekitar US$14 milyar untuk periode kontrak antara 5-21 tahun. Dari total perjanjian yang ditandatangani, PT PLN (Persero) merupakan pembeli terbesar yang menunjukkan besarnya kebutuhan PT PLN (Persero) terhadap bahan bakar gas dan merupakan upaya diversifikasi untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak sekaligus untuk mengantisipasi krisis listrik dimasa mendatang.
Menurut MESDM, kontrak jual beli gas ini merupakan hasil negosiasi langsung antara produsen dan konsumen dengan supervisi langsung dari BP MIGAS sehingga berbagai aspek seperti ?risk sharing? dapat diatur bersama. Hal ini sesuai dengan semangat UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gasbumi yang mengarah kepada kompetisi menuju mekanisme pasar.